Penjambret Sadis di Tanah Abang Ditangkap, Korban Alami Luka Berat Akibat Penganiayaan

Penjambret Sadis di Tanah Abang Ditangkap, Korban Alami Luka Berat Akibat Penganiayaan

Seorang pria berinisial MF (25) berhasil diringkus aparat kepolisian Jakarta Pusat setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya, seorang perempuan berinisial KDN (23), mengalami luka serius. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 Maret 2025, di Jalan Kebon Kacang I, Tanah Abang. MF yang gagal dalam upayanya merampas tas korban, justru melukai KDN dengan senjata tajam hingga mengakibatkan luka robek yang membutuhkan 20 jahitan di leher bagian kanan dan luka di jari tangan kirinya.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pelaku melancarkan aksinya dengan sangat brutal. Ia menendang KDN dari belakang hingga terjatuh, kemudian mengancam korban dengan pisau dan mencoba merampas tasnya. Jeritan korban yang meminta pertolongan didengar oleh warga sekitar, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang. Kehadiran petugas kepolisian yang sedang berpatroli di lokasi membuat MF gagal melarikan diri dan berhasil ditangkap.

"Pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang sangat kejam," ungkap Kombes Pol Susatyo. "Korban mengalami luka serius akibat senjata tajam yang digunakan pelaku. Kejadian ini menunjukkan betapa berbahayanya aksi kejahatan yang dilakukan pelaku." Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah jaket hitam yang dikenakan pelaku, sebilah pisau dapur bergagang kayu yang diduga digunakan untuk melukai korban, serta tas korban yang berisi dompet dan ponsel. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal berlapis.

  • Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan
  • Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat

Ancaman hukuman yang dihadapi MF cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan bagi masyarakat, terutama saat berada di tempat umum. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib agar tindakan tegas dapat segera diambil.

Proses hukum terhadap MF akan terus berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan. Peristiwa ini juga menjadi sorotan bagi pihak terkait untuk meningkatkan keamanan di wilayah Tanah Abang agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Upaya pencegahan dan peningkatan patroli di tempat-tempat rawan kejahatan menjadi hal yang krusial dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.