BGN Kucurkan Dana Awal untuk SPPG Program Makan Bergizi Nasional

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah strategis dalam implementasi program Makan Bergizi Nasional (MBG) dengan memberikan dana awal operasional kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pendanaan program dan meminimalisir potensi ketergantungan terhadap pihak ketiga.

Menurut Kepala BGN, Dadan Hindayana, SPPG yang baru akan menerima dana di muka setelah pembuatan virtual account (VA). Dana ini diperuntukkan sebagai modal awal operasional selama sepuluh hari. Besaran dana yang dikucurkan bervariasi, dengan rata-rata mencapai Rp 450 juta, disesuaikan dengan indeks harga bahan pangan di masing-masing daerah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan SPPG dapat segera menjalankan program tanpa kendala finansial di awal.

Selain pemberian dana awal, BGN juga menghapus sistem pendanaan yang sebelumnya melibatkan dana talangan dari mitra pelaksana. Langkah ini diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan program MBG. Dadan Hindayana menekankan bahwa seluruh proses pendanaan akan dilakukan secara sistematis dan terpusat melalui BGN.

Dalam upaya memastikan kualitas dan kelayakan SPPG, BGN memperketat proses verifikasi calon mitra penyelenggara. Verifikasi yang lebih selektif ini bertujuan untuk memilih mitra yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi terhadap keberhasilan program MBG. Lebih lanjut, Dadan Hindayana menyatakan bahwa SPPG hanya diperbolehkan beroperasi setelah memenuhi dua persyaratan utama, yaitu pembuatan virtual account dan penerimaan dana awal dari BGN.

Pengawasan ketat juga akan dilakukan terhadap seluruh fasilitas operasional SPPG. BGN berencana melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses sertifikasi SPPG. Keterlibatan BPOM diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan kualitas pangan yang disajikan dalam program MBG.

Poin-poin penting kebijakan BGN:

  • Pemberian dana awal operasional kepada SPPG.
  • Penghapusan sistem dana talangan mitra.
  • Verifikasi calon mitra yang lebih selektif.
  • Pengawasan ketat terhadap fasilitas operasional SPPG.
  • Potensi keterlibatan BPOM dalam sertifikasi SPPG.

Dengan serangkaian kebijakan ini, BGN berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program MBG, serta memastikan bahwa program ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Daftar Kata Kunci:

  • Badan Gizi Nasional (BGN)
  • Makan Bergizi Nasional (MBG)
  • Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
  • Dana awal operasional
  • Virtual account (VA)
  • Dana talangan mitra
  • Verifikasi mitra
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • Sertifikasi SPPG