Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, Ditahan atas Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM

Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012, Ahmad Kanedi, yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Bengkulu. Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ahmad Kanedi kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu.

Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Ahmad Kanedi merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah. Sebelum penetapan tersangka, Ahmad Kanedi menjalani pemeriksaan di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Selain Ahmad Kanedi, seorang mantan sekretaris daerah yang menjabat pada masa kepemimpinan tersangka juga turut diperiksa. Andri Kurniawan menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Menyusul penetapan tersangka, tim penyidik Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Kanedi. Ahmad Kanedi dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berpotensi menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penahanan terhadap Ahmad Kanedi telah dimulai sejak 22 Mei 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 10 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam alih status lahan Mega Mall dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua, masing-masing untuk Mega Mall dan pasar. Ironisnya, SHGB tersebut diagunkan ke perbankan oleh pihak manajemen, dan ketika kredit mengalami gagal bayar, SHGB tersebut kembali diagunkan ke bank lain hingga akhirnya menimbulkan utang kepada pihak ketiga. Kondisi ini menyebabkan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terancam hilang jika utang manajemen Mega Mall tidak segera dilunasi.

Selain permasalahan alih status lahan dan pengagunan SHGB, pengelola Mega Mall juga diduga tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak beroperasi. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, dengan pengawalan personel TNI AD, telah menyita pusat perbelanjaan Mega Mall pada tanggal 21 Mei 2025.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, menegaskan bahwa penyitaan aset Mega Mall tidak akan mengganggu aktivitas penyewa dan pengunjung. Aktivitas komersial di Mega Mall tetap berjalan seperti biasa. Penyitaan aset dan bangunan Mega Mall seluas 15.662 meter persegi merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi Mega Mall yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, menambahkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini disebabkan oleh tidak disetorkannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh manajemen Mega Mall kepada Pemda Kota Bengkulu sejak tahun 2004. Kajati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, menginstruksikan agar penyidikan kasus Mega Mall segera dituntaskan dan memberikan kepastian hukum.