Dugaan Korupsi Proyek Pusat Data Nasional: Dua Mantan Pejabat Kominfo Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menyeret dua mantan pejabat tinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kedua mantan pejabat tersebut diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 11 miliar. Dana tersebut diduga sebagai kickback dari Alfi Asman (AA), mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, yang kini berstatus sebagai tersangka.

Kepala Kejari Jakpus, Safrianto, mengungkapkan bahwa kedua mantan pejabat Kominfo yang terlibat adalah Semuel Abrijani Pangarepan, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Aptika, dan Bambang Dwi Anggono (BDA), mantan Direktur Layanan Aptika. Keduanya tercatat terakhir menjabat di Kominfo pada tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Safrianto kepada awak media di Kejari Jakpus pada Kamis (22/5/2025).

"Diduga ada pemberian kickback senilai kurang lebih Rp 11 miliar yang diterima oleh dua orang tersangka, SAP dan BDA, yang diberikan oleh tersangka AA. Tujuannya adalah untuk memuluskan proses PDNS dan memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana proyek ini," jelas Safrianto.

Menurut Safrianto, pemberian suap ini terkait dengan adanya permufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek PDNS. Proyek PDNS sendiri telah beberapa kali mengalami pergantian pemenang tender. Pada tahun 2020, PT Docotel menjadi pemenang tender pertama. Kemudian, pada periode 2021-2024, giliran PT Aplikasinusa Lintasarta (AL) yang memenangkan tender tersebut.

Ironisnya, perusahaan pemenang tender dalam pelaksanaannya justru melakukan subkontrak kepada perusahaan lain. Akibatnya, pengerjaan proyek disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana justru mensubkontrakkan pekerjaan kepada perusahaan lain. Lebih lanjut, barang yang digunakan untuk layanan tersebut diduga tidak memenuhi standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan," imbuh Safrianto.

Saat ini, Kejari Jakpus masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Penghitungan dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama dengan tim penyidik. Menurut perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, diperoleh fakta bahwa kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar. Namun, angka pastinya belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses perhitungan lebih lanjut," terang Safrianto.

Sebagai informasi tambahan, total pagu anggaran untuk proyek PDNS selama periode 2020-2024 mencapai Rp 959 miliar. Rinciannya adalah Rp 60 miliar pada tahun 2020, Rp 102 miliar pada tahun 2021, Rp 188,9 miliar pada tahun 2022, Rp 350,9 miliar pada tahun 2023, dan Rp 257 miliar pada tahun 2024.