Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diskors: Pelimpahan Berkas ke Tipikor Jadi Pertimbangan Hakim

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diskors: Dilema Pelimpahan Berkas ke Tipikor

Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penundaan atau skors. Hal ini diputuskan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, pada Senin (10/3/2025) menyusul pelimpahan berkas perkara Hasto dari KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Keputusan hakim untuk menunda sidang hingga pukul 13.30 WIB diambil setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak yang terlibat.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sebelumnya telah menyampaikan keberatan terhadap sikap KPK yang dianggap tidak menghormati proses praperadilan, terutama terkait ketidakhadiran perwakilan KPK dalam sidang sebelumnya. Di sisi lain, Biro Hukum KPK, yang diwakili Iskandar Mawanto, memberikan penjelasan terkait pelimpahan berkas tersebut dan menekankan hak KPK untuk menunda sidang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penjelasan ini menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutuskan untuk menunda sidang. Hakim Afrizal menyatakan perlunya memastikan implikasi dari pelimpahan berkas perkara tersebut terhadap kelanjutan gugatan praperadilan, mengingat potensi gugurnya gugatan akibat pelimpahan tersebut.

Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan pertama, terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Gugatan kedua, terdaftar dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Kedua gugatan ini diajukan pada 17 Februari 2025.

Penundaan sidang praperadilan ini menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan proses hukum yang dihadapi Hasto. Pelimpahan berkas perkara ke Tipikor berpotensi signifikan terhadap hasil praperadilan. Hakim Afrizal dihadapkan pada dilema untuk memutuskan kelanjutan praperadilan mengingat potensi gugurnya gugatan. Sidang lanjutan akan menentukan nasib hukum Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Proses hukum ini akan terus dipantau mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P.

Poin-poin penting dalam perkembangan sidang:

  • Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto diskors hingga pukul 13.30 WIB.
  • Pelimpahan berkas perkara oleh KPK ke Pengadilan Tipikor menjadi pertimbangan utama hakim.
  • Kuasa hukum Hasto keberatan dengan sikap KPK dalam sidang sebelumnya.
  • KPK beralasan memiliki hak menunda sidang berdasarkan KUHAP.
  • Dua gugatan praperadilan diajukan Hasto terkait dugaan suap dan obstruction of justice.
  • Hakim akan menentukan sikap terhadap kelanjutan praperadilan setelah memastikan implikasi pelimpahan berkas.
  • Potensi gugurnya gugatan praperadilan akibat pelimpahan berkas ke Tipikor.