Advokat Makassar Bersikukuh Lanjutkan Gugatan UGM Terkait Ijazah Jokowi Meski Polri Nyatakan Asli
Komardin Ngotot: Gugatan UGM Jalan Terus, Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi di Pengadilan!
Kendati Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengumumkan hasil investigasi yang menyatakan ijazah sarjana Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli, seorang advokat bernama Komardin dari Makassar tetap teguh pada pendiriannya untuk melanjutkan gugatan terhadap UGM. Gugatan perdata ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji forensik terhadap seluruh dokumen akademik milik Jokowi. Hasilnya menunjukkan bahwa Joko Widodo terdaftar dan masuk ke Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980.
Brigjen Djuhandhani merujuk pada pengumuman kelulusan ujian masuk UGM yang dimuat di harian Kedaulatan Rakyat edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980. Dalam daftar tersebut, nama Joko Widodo tercantum sebagai salah satu dari 3.169 peserta yang lulus ujian masuk proyek perintis 1 (PP1) UGM, berada di halaman 4 kolom 6 urutan ke-14 pada bagian Fakultas Kehutanan.
Selain itu, surat kabar Berita Nasional (Bernas) pada edisi yang sama juga memuat informasi mengenai jadwal pendaftaran ulang mahasiswa baru Fakultas Kehutanan UGM yang dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 1980. Jadwal ini sesuai dengan dokumen registrasi mahasiswa atas nama Joko Widodo yang tersimpan di arsip Fakultas Kehutanan.
Bareskrim juga telah memeriksa dokumen-dokumen pendukung lainnya, seperti Kartu Hasil Studi (KHS), bukti pembayaran SPP, surat keterangan lulus ujian praktik, dan bahkan skripsi asli Jokowi yang berjudul "Studi tentang Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta". Hasilnya menunjukkan bahwa semua dokumen tersebut identik dengan dokumen milik rekan-rekan seangkatan Jokowi.
Pemeriksaan Puslabfor terhadap skripsi asli Jokowi juga mengungkapkan bahwa skripsi tersebut diketik menggunakan mesin ketik tipe pika dan halaman pengesahannya dicetak dengan teknik hand press, yang merupakan praktik umum pada masa itu. Lebih lanjut, ijazah asli Jokowi dengan nomor 1120 dan NIM 1681KT dinyatakan identik dengan ijazah milik tiga rekannya di Fakultas Kehutanan UGM dari angkatan yang sama. Analisis terhadap bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dekan dan rektor menunjukkan bahwa ijazah tersebut berasal dari produk yang sama dan tidak ditemukan indikasi pemalsuan.
Polri menjelaskan bahwa penggunaan salinan ijazah dalam konferensi pers disesuaikan dengan materi aduan yang dilaporkan oleh masyarakat, dalam hal ini Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Ijazah asli Jokowi telah diperlihatkan kepada penyidik dan telah melalui pengujian laboratorium forensik (labfor).
Namun, bagi Komardin, pernyataan Polri tersebut belum cukup meyakinkan. Ia bersikeras bahwa keaslian ijazah harus dibuktikan secara langsung dan terbuka di muka pengadilan. Ia menegaskan bahwa gugatannya akan terus berlanjut sampai UGM dapat menunjukkan ijazah asli Jokowi di persidangan.
Komardin mempertanyakan mengapa polisi hanya menunjukkan foto ijazah dalam konferensi pers, bukan dokumen fisik aslinya. Ia menekankan bahwa keaslian ijazah harus dibuktikan dengan melihat langsung dokumen tersebut, bukan hanya berdasarkan berita.
Gugatan perdata yang diajukan Komardin menuntut pihak-pihak di lingkungan UGM, termasuk Rektor, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo. Sidang pertama telah digelar di PN Sleman pada Kamis (22/05/2025), dan Komardin menyatakan akan mengajukan permohonan intervensi dalam sidang berikutnya. Ia berharap dapat melihat langsung ijazah asli Jokowi di persidangan sebelum memutuskan untuk menghentikan gugatannya.