Pemilik CV Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka Penggelapan Ijazah Ratusan Eks Karyawan

Kasus penahanan ijazah yang melibatkan CV Sentoso Seal akhirnya menemui titik terang. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, kini berstatus tersangka atas dugaan penggelapan ratusan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.

AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, mengonfirmasi status tersangka Jan Hwa Diana. Menurutnya, penyidik telah meningkatkan status perkara ini setelah menemukan 108 ijazah yang disembunyikan di kediaman tersangka. Ijazah-ijazah tersebut, yang sebagian besar merupakan ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), diserahkan langsung oleh Jan Hwa Diana kepada pihak kepolisian.

"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka," kata AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan CV Sentoso Seal. Penggeledahan dilakukan di gudang perusahaan yang terletak di Margomulyo Permai H14, serta di kantornya yang berada di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya. Selain ijazah, Jan Hwa Diana juga diduga menghilangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik mantan karyawannya.

Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Meskipun berstatus tersangka di Polda Jatim, penahanan Jan Hwa Diana tetap dilakukan di Polrestabes Surabaya. Hal ini dikarenakan Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendy, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang merasa dirugikan karena ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ijazah.
  • Penyidik Polda Jatim menemukan 108 ijazah yang disembunyikan di rumah tersangka.
  • Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
  • Penahanan tersangka tetap dilakukan di Polrestabes Surabaya karena kasus lain.
  • Kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan terkait penahanan ijazah.