Konflik Lempuyangan Memanas: KAI Beri Waktu Seminggu, Warga Merasa Diabaikan

Polemik terkait rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan terus bergulir. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan ultimatum kepada warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta, untuk segera mengosongkan bangunan dalam waktu tujuh hari sejak surat peringatan diterima. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan stasiun demi meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan. Namun, warga merasa diabaikan dan kecewa dengan tindakan KAI yang dinilai terburu-buru.

Ketegangan ini mencapai puncaknya setelah KAI mengirimkan surat peringatan pengosongan kepada warga pada Rabu, 21 Mei 2025. Menurut Anton Handriutomo, Ketua RW 01 Bausasran, dua staf KAI mendatangi kediamannya dengan membawa 16 surat, yang ditujukan kepada 14 warga serta masing-masing untuk ketua RW 01 dan RT 02. Surat tersebut berisi instruksi pengosongan bangunan dalam waktu tujuh hari, dengan ancaman penertiban jika tidak dipatuhi.

Anton menyatakan penolakannya terhadap surat tersebut, dengan alasan bahwa warga telah menunjuk juru bicara dan meminta agar surat diserahkan melalui perwakilan tersebut. Selain itu, warga merasa tuntutan mereka dalam sosialisasi terakhir pada 15 Mei lalu belum diindahkan oleh KAI. Mereka mengekspresikan kekecewaan atas sikap KAI yang dianggap tidak menghargai proses dialog dan mediasi yang sedang berlangsung, serta belum memberikan kepastian mengenai nasib warga ke depannya.

Menanggapi hal ini, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan. Tujuannya adalah untuk menghadirkan pelayanan transportasi publik yang lebih aman dan nyaman. Feni membenarkan pengiriman surat peringatan kepada warga Lempuyangan setelah melalui beberapa kali sosialisasi. Ia berharap warga dapat mematuhi surat tersebut agar rencana pengembangan stasiun dapat segera terealisasi.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi perhatian:

  • Deadline Pengosongan: Warga diberi waktu 7 hari untuk mengosongkan bangunan.
  • Penolakan Warga: Warga menolak surat peringatan dan merasa tuntutan mereka diabaikan.
  • Alasan KAI: Pengembangan Stasiun Lempuyangan untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan.
  • Proses Sosialisasi: KAI mengklaim telah melakukan sosialisasi sebelum mengirim surat peringatan.

Konflik ini mencerminkan kompleksitas dalam proses pengembangan infrastruktur, di mana kepentingan publik dan hak-hak warga perlu dipertimbangkan secara seksama. Proses dialog dan mediasi yang transparan dan inklusif menjadi kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.