Proyek Gedung Arsip BMKG Terhambat Akibat Pendudukan Lahan oleh Ormas Selama Dua Tahun

Pembangunan Gedung Arsip Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, mengalami kendala serius akibat pendudukan lahan secara ilegal oleh organisasi masyarakat (ormas). Proyek yang dimulai sejak November 2023 ini terhambat karena ormas tersebut telah menduduki lahan seluas lebih dari 12 hektar selama hampir dua tahun.

Menurut Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, BMKG telah meminta bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara tanpa hak yang jelas. Gangguan terhadap proyek pembangunan telah berlangsung sejak ormas dan oknum yang mengklaim sebagai ahli waris mulai menempati lahan tersebut dua tahun lalu. Mereka bahkan memaksa pekerja untuk menghentikan aktivitas, menarik alat berat dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris.

BMKG menegaskan bahwa lahan yang disengketakan adalah aset negara yang sah, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan ini juga telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000, serta sejumlah keputusan hukum lainnya yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, ormas tersebut bahkan mendirikan pos jaga dan menempatkan anggotanya secara permanen di area proyek. BMKG melaporkan bahwa sebagian lahan negara tersebut juga disegmentasi secara ilegal dan diduga disewakan kepada pihak ketiga. Bahkan, di atas lahan tersebut kini telah berdiri sejumlah bangunan permanen.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan bahwa eksekusi lahan tidak diperlukan karena putusan-putusan hukum yang ada saling menguatkan. Meskipun memiliki dokumen hukum yang sah, BMKG tetap berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif dengan berkoordinasi dengan RT/RW, kepolisian, dan bahkan melakukan pertemuan langsung dengan pihak ormas.

Namun, upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil. Perwakilan ahli waris dan ormas justru mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp5 miliar kepada BMKG sebagai syarat agar massa ditarik dari lokasi proyek. BMKG menilai tuntutan tersebut dapat merugikan negara, terutama mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat multiyears dengan kontrak selama 150 hari kalender yang telah berjalan sejak November 2023.

Gedung Arsip BMKG memiliki fungsi vital sebagai pusat penyimpanan dokumen resmi kebijakan dan keputusan lembaga. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk audit, investigasi, dan juga untuk memenuhi kebutuhan keterbukaan informasi publik.

"Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," kata Taufan.

BMKG berharap pihak kepolisian dan otoritas terkait segera mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan fungsi lahan negara, melindungi aset publik, dan melanjutkan pembangunan yang tertunda. Keberadaan Gedung Arsip ini sangat penting untuk mendukung operasional dan akuntabilitas BMKG dalam menjalankan tugasnya.

Berikut rincian permasalahan:

  • Pendudukan Lahan Ilegal: Lahan BMKG seluas 12 hektar diduduki ormas selama 2 tahun.
  • Hambatan Proyek: Pembangunan Gedung Arsip BMKG terhambat sejak November 2023.
  • Klaim Ahli Waris: Ormas mengklaim lahan milik ahli waris, padahal BMKG memiliki SHP yang sah.
  • Bangunan Ilegal: Ormas mendirikan pos jaga dan bangunan permanen di lahan BMKG.
  • Tuntutan Kompensasi: Ormas menuntut Rp5 miliar dari BMKG sebagai syarat pengosongan lahan.
  • Fungsi Gedung Arsip: Gedung Arsip vital untuk penyimpanan dokumen resmi dan transparansi BMKG.

BMKG terus berupaya mencari solusi terbaik agar pembangunan Gedung Arsip dapat segera dilanjutkan demi kepentingan negara dan masyarakat.