Satpol PP Kebumen Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Denda Pedagang

Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Sebagai bagian dari upaya tersebut, petugas Satpol PP Kebumen melakukan razia di dua warung yang berlokasi di Kecamatan Klirong pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan batang rokok berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Rokok-rokok ilegal ini disita dari dua pemilik warung yang diketahui berinisial MN dan S. Menurut keterangan Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, rokok-rokok tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena tidak memiliki pita cukai.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1.080 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
  • 48 batang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)
  • 36 batang rokok Kretek Linting Mesin (KLM)

Atas pelanggaran tersebut, kedua pemilik warung dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2.572.560. Jumlah denda ini merupakan tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan untuk rokok-rokok ilegal tersebut.

Juniadi Prasetyo menegaskan bahwa operasi penertiban rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen. Ia mengimbau para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal, karena selain melanggar hukum dan merugikan negara, juga dapat dikenai sanksi pidana. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli rokok tanpa cukai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye nasional "Gempur Rokok Ilegal" yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar cukai. Razia ini juga merupakan bentuk kerjasama lintas instansi dalam mengawasi peredaran barang-barang kena cukai di Kabupaten Kebumen. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas seperti ini, peredaran rokok ilegal di Kebumen dapat ditekan dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai.