Sritex Terancam Didepak dari Bursa Efek Indonesia Pasca-Pailit dan Kasus Hukum

Sritex di Ambang Penghapusan Pencatatan Saham oleh BEI

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama Sritex, menghadapi kemungkinan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi perdagangan saham perusahaan tekstil raksasa ini telah berlangsung sejak 18 Mei 2021. Langkah ini diambil menyusul serangkaian masalah yang membelit perusahaan tersebut.

Perusahaan yang telah berkiprah sejak tahun 1966 ini, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 24 Oktober 2024. Akibatnya, operasional Sritex secara resmi dihentikan pada 1 Maret 2025. Kondisi ini diperparah dengan penetapan mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa Sritex telah memenuhi kriteria delisting sebagaimana diatur dalam ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N. Ketentuan ini menyebutkan bahwa emiten dapat dihapus pencatatannya apabila suspensi perdagangan sahamnya telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

"Sehubungan dengan suspensi saham SRIL yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan dan status pailit yang telah ditetapkan, maka kondisi ini memenuhi persyaratan delisting berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N," ungkap Nyoman.

BEI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses delisting dan perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka (Tbk) menjadi perusahaan tertutup, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 45 tahun 2024.

Menanggapi penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, BEI telah meminta klarifikasi kepada pihak kurator. Namun, detail respons dari kurator Sritex belum diungkapkan secara rinci.

Saham Sritex saat ini masih beredar di publik. Proses likuidasi perusahaan hingga saat ini belum selesai, dan belum ada tindakan pembelian kembali saham (buyback) dari perusahaan.

Berikut poin-poin penting yang menjadi dasar potensi delisting Sritex dari BEI:

  • Suspensi Saham: Saham SRIL telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan sejak 18 Mei 2021.
  • Status Pailit: Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 24 Oktober 2024.
  • Ketentuan Bursa: Kondisi ini memenuhi persyaratan delisting sesuai dengan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N.
  • Kasus Hukum: Penetapan mantan Direktur Utama sebagai tersangka kasus korupsi semakin memperburuk situasi perusahaan.

Nasib investor yang masih memegang saham Sritex menjadi pertanyaan besar. Proses likuidasi yang belum selesai dan tidak adanya tindakan buyback menambah ketidakpastian bagi para pemegang saham publik.

BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses delisting berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan meminimalisir dampak negatif bagi investor.