Kejagung Sita Rest Area Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area yang terletak di Kilometer 21B ruas Tol Jagorawi, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini dilakukan karena properti tersebut diduga kuat terkait dengan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan dan pemasangan plang di rest area tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan timah. Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi yang melibatkan sejumlah tersangka.
"Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks upaya pemulihan keuangan negara. Makanya harta yang tersembunyi dibuka, termasuk ini," jelas Harli.
Menurut Harli, kawasan rest area tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Namun, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara rest area tersebut dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu dari lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. CV VIP sendiri diketahui merupakan milik Tamron alias Aon (TN), yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Sementara VIP itu adalah korporasi yang sedang disidik oleh penyidik. Tetapi itu fungsi penyidik dalam upaya mengumpulkan sebanyak mungkin bisa direcovery dalam rangka pemulihan keuangan negara," ucap Harli.
"Karena pasal-pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan juga terkait dengan pasal-pasal pencucian uang," terangnya.
Meskipun belum memberikan rincian mengenai nilai aset yang disita, Harli mengungkapkan bahwa penyidik masih akan melakukan perhitungan terhadap aset-aset yang terdapat di rest area tersebut. Aset tersebut mencakup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bangunan-bangunan, dan sekitar 28 unit bangunan yang digunakan untuk berbagai usaha.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- PT Refined Bangka Tin (RBT)
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tamron alias Aon, yang merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dan telah divonis dengan hukuman 18 tahun penjara. Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang signifikan dan mengungkap praktik korupsi yang terstruktur dalam industri pertambangan timah.