MA Perintahkan Hakim Berantas Korupsi: Tanpa Toleransi, Laporkan Rekan yang Melanggar

Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. Ketua MA, Sunarto, secara terbuka menginstruksikan seluruh hakim untuk tidak ragu melaporkan rekan sejawat yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Instruksi ini disampaikan sebagai respons terhadap beberapa kasus penangkapan hakim oleh Kejaksaan Agung dalam waktu terakhir.

Sunarto menegaskan bahwa MA tidak akan lagi mentolerir praktik korupsi dan meminta para hakim untuk mengesampingkan rasa iba dalam melaporkan pelanggaran. "Jangan merasa iba lagi. Laporkan ke penegak hukum. Kami sudah tidak main-main lagi, tidak akan mentolerir lagi," ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa MA telah melakukan mutasi terhadap hampir 200 hakim di seluruh Indonesia sebagai upaya untuk mempersempit ruang gerak pelaku korupsi.

Lebih lanjut, Sunarto menyatakan keheranannya atas masih adanya hakim yang berani melakukan korupsi, terutama setelah beberapa penangkapan hakim oleh Kejaksaan Agung dalam waktu berdekatan. Ia mempertanyakan apakah para hakim tersebut telah kehilangan rasa takut dan malu, serta dibutakan oleh keinginan untuk mengumpulkan harta kekayaan.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, MA bahkan berencana membekali hakim dengan alat-alat canggih seperti kacamata dan dasi yang dilengkapi kamera. Hal ini menunjukkan keseriusan MA dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan.

Sunarto juga menyinggung mengenai tantangan berat yang dihadapi Badan Peradilan saat ini. Penangkapan beberapa hakim oleh Kejaksaan Agung dalam waktu berdekatan menjadi tamparan keras bagi citra lembaga peradilan. Kasus-kasus tersebut melibatkan dugaan suap dalam pengkondisian putusan, baik dalam perkara pidana khusus maupun pidana umum, termasuk kasus suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi CPO.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Ketua MA Sunarto:

  • Instruksi Pelaporan: Hakim wajib melaporkan rekan yang terindikasi korupsi.
  • Tanpa Toleransi: MA tidak akan mentolerir praktik korupsi.
  • Mutasi Hakim: Telah dilakukan mutasi terhadap hampir 200 hakim.
  • Penggunaan Teknologi: Rencana membekali hakim dengan alat canggih untuk pengawasan.
  • Tantangan Berat: Penangkapan hakim oleh Kejaksaan Agung menjadi tantangan bagi citra peradilan.