Suryo Utomo Pimpin Badan Intelijen Keuangan: Transformasi Digital Kemenkeu Semakin Intensif
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi melantik Suryo Utomo sebagai Kepala Badan Intelijen Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Pelantikan ini menandai babak baru dalam karier Suryo Utomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak sejak tahun 2019. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/TPA Tahun 2025, dan Suryo menjadi salah satu dari 22 pejabat Eselon I Kemenkeu yang dilantik pada kesempatan tersebut.
Sri Mulyani menyampaikan apresiasi atas dedikasi Suryo Utomo selama menjabat sebagai Dirjen Pajak, dan meyakini bahwa pengalaman serta keahliannya akan sangat berharga dalam memimpin Badan Intelijen Keuangan. Badan ini merupakan unit organisasi baru di bawah Kemenkeu yang memiliki peran krusial dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan. Terutama dalam mendukung transformasi digital yang tengah berlangsung di lingkungan Kemenkeu.
Dalam sambutannya, Sri Mulyani menekankan pentingnya transformasi digital bagi Kemenkeu. Beliau menggambarkan bagaimana proses bisnis di Kemenkeu telah bertransformasi secara signifikan dalam dua dekade terakhir, dari sistem manual berbasis kertas menjadi sistem digital yang terintegrasi. Hampir semua transaksi dan proses bisnis kini memanfaatkan teknologi dan infrastruktur digital. Oleh karena itu, peran Badan Intelijen Keuangan menjadi semakin vital dalam memastikan kelancaran, keamanan, dan efektivitas sistem digital Kemenkeu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Badan Intelijen Keuangan memiliki serangkaian fungsi strategis, meliputi:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
- Pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
- Transformasi digital dan manajemen perubahan.
- Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
- Pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
- Pelaksanaan transformasi digital dan manajemen perubahan.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut, Badan Intelijen Keuangan akan diisi oleh maksimal enam pusat yang akan bertanggung jawab atas berbagai aspek pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi serta intelijen keuangan. Penunjukan Suryo Utomo sebagai kepala badan ini diharapkan dapat mempercepat dan memperkuat transformasi digital di Kemenkeu, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan data dan informasi keuangan negara.