DPRD Minta Tindak Tegas Ormas Pendudukan Lahan BMKG di Tangerang Selatan

Polemik pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat (ormas) terus bergulir. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang terbukti menduduki lahan negara tersebut.

"Penindakan dan penegakan hukum harus segera dilakukan. Jika ada pihak yang melakukan perusakan dan mengganggu ketertiban umum, aparat harus bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Arse Sadikin, menekankan pentingnya supremasi hukum dalam menanggapi kasus ini. Ia menambahkan, perangkat hukum yang ada sudah memadai untuk menindak ormas yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, Arse Sadikin juga menyoroti pentingnya pembinaan terhadap ormas setelah penindakan dilakukan. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah (Pemda) setempat berperan aktif dalam membina ormas tersebut.

"Setelah ditindak, ormas tersebut perlu dibina. Pemerintah daerah dapat memanggil pengurus ormas yang terdaftar, berdialog untuk mengetahui aspirasi mereka, dan mengajak mereka berpartisipasi dalam proses pembangunan yang benar," jelasnya. Arse Sadikin mengingatkan agar pemerintah tidak hanya bertindak reaktif seperti pemadam kebakaran, tetapi juga proaktif dalam membina ormas.

Kasus ini bermula ketika BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan negara seluas 12 hektar di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, oleh sebuah ormas ke Polda Metro Jaya. Ormas tersebut bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan pendudukan lahan dan menarik massa dari lokasi. Lahan tersebut merupakan aset negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003 dan telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengungkapkan bahwa ormas tersebut telah mengganggu proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023. Oknum yang mengaku sebagai ahli waris, yang didukung oleh massa ormas, memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi. Selain itu, ormas tersebut juga mendirikan posko dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG, bahkan menyewakan sebagian area kepada pihak ketiga.

BMKG telah berupaya menyelesaikan sengketa ini secara persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT/RW hingga kepolisian, termasuk pertemuan langsung dengan ormas dan pihak yang mengaku ahli waris. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Permintaan kompensasi sebesar Rp 5 miliar dari ormas dinilai BMKG sebagai tindakan yang merugikan negara, karena proyek pembangunan arsip bersifat multiyears dan penting untuk mendukung akuntabilitas, audit, keterbukaan informasi publik, serta transparansi kelembagaan.

Gedung Arsip BMKG memiliki peran krusial sebagai pusat penyimpanan catatan resmi kebijakan, keputusan, dan dokumen penting lainnya. BMKG berharap pihak kepolisian segera melakukan penertiban agar proyek strategis ini dapat dilanjutkan dan aset negara dapat dimanfaatkan secara sah dan optimal.