KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Sejumlah Kepala Desa di Pasuruan Diperiksa Intensif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dana hibah dari Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) pada tahun anggaran 2021-2022. Sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus ini, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Pasuruan.

Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Pasuruan ini, tidak hanya menyasar para kepala desa. Informasi yang dihimpun, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa beberapa ketua Pokmas serta tenaga ahli yang terkait dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seluruh pihak yang diperiksa berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Pihak Kepolisian Resor Pasuruan membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh KPK di wilayah hukumnya. Polres Pasuruan hanya bertindak sebagai fasilitator dengan menyediakan tempat untuk pemeriksaan. Segala informasi terkait identitas saksi yang diperiksa dan materi pemeriksaan sepenuhnya berada di bawah kendali penyidik KPK.

Salah seorang kepala desa yang terkonfirmasi menjalani pemeriksaan adalah Kepala Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Aly Sidogiri. Beliau mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait aset milik seorang anggota DPR berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam dengan fokus pertanyaan seputar kepemilikan aset milik anggota DPR tersebut di wilayah Desa Sidogiri. Aly Sidogiri juga menyebutkan adanya kepala desa lain yang turut diperiksa dalam perkara ini.

Dalam keterangannya, Aly Sidogiri menjelaskan bahwa meskipun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tidak terlalu banyak, yakni tidak sampai 20 pertanyaan, namun materi yang ditanyakan sangat detail dan mendalam. Fokus utama pertanyaan adalah seputar kepemilikan aset milik anggota DPR berinisial AS yang berlokasi di Desa Sidogiri.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini terus bergulir. KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini. Selain itu, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, juga telah divonis 9 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Fokus Pemeriksaan:

  • Pemeriksaan kepala desa, ketua pokmas, dan tenaga ahli.
  • Pendalaman kepemilikan aset anggota DPR berinisial AS.
  • Dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

KPK terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini. Pemeriksaan saksi-saksi merupakan langkah penting untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara ini.