Kejagung Ungkap Status Operasional Rest Area Tol Jagorawi yang Disita Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait status operasional Rest Area Km 21B Tol Jagorawi, yang sebelumnya telah disita sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas timah. Meskipun telah dilakukan penyitaan, Rest Area tersebut saat ini masih beroperasi.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kelanjutan operasional Rest Area tersebut disebabkan adanya ikatan perjanjian sewa antara pengelola, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras, dengan sejumlah pelaku usaha. Kedua perusahaan pengelola ini diketahui memiliki keterkaitan dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah tersebut.

CV VIP sendiri diketahui dimiliki oleh Tamron alias Aon (TN), salah satu tersangka dalam kasus korupsi timah. Namun, Harli Siregar menegaskan bahwa tidak semua kios dan usaha yang beroperasi di Rest Area tersebut memiliki hubungan langsung dengan Tamron. Menurutnya, Tamron hanya memiliki lahan dan membangun beberapa kios yang kemudian disewakan kepada pihak lain.

"Bahwa ada beberapa usaha-usaha di sana, tetapi bukan dilakukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu hanya memiliki tanah, kemudian mungkin membangun beberapa kios-kios atau katakanlah sejenisnya dan ini disewakan," kata Harli di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Dengan demikian, operasional Rest Area Km 21B tetap berjalan karena para penyewa tidak terlibat dalam tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejagung. Proses penyegelan tetap berlangsung, namun tidak mengganggu aktivitas bisnis para penyewa yang memiliki perjanjian sewa dengan pihak pengelola.

"Oleh karenanya proses (penyegelan) ini terus berlangsung. Karena kan tidak berkaitan usaha itu dengan tempat itu. Karena kan dia melakukan sewa-menyewa dengan pihak lain," jelas Harli.

Kejaksaan Agung juga akan memperhatikan tenggat waktu kontrak para pelaku usaha yang ada di Rest Area tersebut. Setelah masa kontrak berakhir, hak atas lahan dan bangunan tersebut akan dikembalikan kepada negara. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang menjadi fokus utama dalam penanganan kasus korupsi timah ini.

"Tetapi kan harus kita pilah dulu kapan selesainya kontrak-kontrak sewa dan seterusnya. Nah misalnya disitu kan ada pom bensin, itu kita lihat pom bensin itu kalau tidak salah ada yang dibangun yang bersangkutan, ada yang dimiliki orang lain, tapi dia hanya menyewakan tanahnya," terang Harli.

"Karena itu adalah hak negara, sudah disita, maka ke depan jika misalnya waktu-waktu masa kontraknya sudah selesai maka barangkali akan terkait dengan sewa dan seterusnya akan mulai dikembalikan ke negara," pungkasnya.

Penyitaan Rest Area Km 21B Tol Jagorawi dilakukan oleh penyidik pada Rabu (21/5) lalu. Petugas memasang dua plang penyitaan di area Rest Area tersebut dengan keterangan:

  • SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, TBK, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020

Sebagai informasi tambahan, Kejagung telah menetapkan beberapa perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini, antara lain:

  • PT Refined Bangka Tin (RBT)
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  • PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
  • CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Salah satu terdakwa dalam kasus ini, Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, telah divonis hukuman 18 tahun penjara.