Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Berlanjut: Hasil Uji Forensik Tidak Menentukan

Persidangan terkait gugatan ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo terus bergulir. Muhammad Taufiq, pihak penggugat yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), menegaskan bahwa hasil uji forensik yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri tidak akan menjadi penentu dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Taufiq, pernyataan Bareskrim Polri mengenai keaslian ijazah Jokowi lebih ditujukan untuk menanggapi aduan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Ia berpendapat bahwa meskipun hasil uji labfor mungkin menguntungkan pihak tergugat sebagai alat bukti, namun hal itu tidak serta merta membatalkan gugatan yang diajukannya.

Taufiq menjelaskan bahwa gugatannya tidak hanya berfokus pada keabsahan ijazah semata, melainkan juga mencakup berbagai berkas pendukung lainnya. Ia menyebutkan data kuliah, data sekolah, dokumen persyaratan pendaftaran sebagai calon wali kota, serta catatan selama duduk di bangku SMA sebagai bagian dari bukti yang diajukan. Dengan demikian, hasil uji labfor hanyalah salah satu aspek dari keseluruhan gugatan.

Kuasa Hukum Taufiq, Andika Dian Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya akan tetap meminta majelis hakim untuk menunjukkan berkas yang diberikan ke Mabes Polri sebagai pembuktian lebih lanjut di persidangan. Ia juga menekankan pentingnya proses persidangan yang adil dan terbuka bagi masyarakat.

"Kami masih optimistis di persidangan nanti dibukanya keadilan seadil-adilnya," ujarnya.

Dalam gugatan ini, Jokowi berstatus sebagai tergugat I, diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.