Pengadaan Jet Pribadi KPU 2024 Dicurigai, Rute Tidak Sesuai Tujuan?

Polemik Pengadaan Jet Pribadi KPU Mencuat ke Permukaan

Transparency International Indonesia (TII), bersama Themis Indonesia dan Trend Asia, baru-baru ini menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk tahun anggaran 2024. Laporan ini telah diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), menyoroti serangkaian kejanggalan yang ditemukan dalam proses pengadaan dan penggunaan jet pribadi tersebut.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah adanya indikasi ketidaksesuaian rute penerbangan jet pribadi dengan tujuan awal yang digembar-gemborkan oleh KPU. Menurut peneliti TII, Agus Sarwono, rute penerbangan jet pribadi yang disewa tersebut tidak difokuskan ke daerah-daerah terpencil atau sulit dijangkau, yang seharusnya menjadi prioritas jika tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran Pemilu. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa jet pribadi tersebut mungkin digunakan untuk keperluan lain di luar kepentingan Pemilu.

Selain masalah rute, TII juga menyoroti beberapa aspek problematik lainnya, di antaranya:

  • Ketidaksesuaian Waktu: Masa sewa jet pribadi tidak sinkron dengan tahapan distribusi logistik Pemilu, yang menimbulkan pertanyaan tentang urgensi dan efektivitas penggunaan jet tersebut.
  • Kepemilikan Asing: Muncul dugaan bahwa jet pribadi yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan asing, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan etika.
  • Mark-up Harga: Terdapat indikasi mark-up harga dalam pengadaan sewa jet pribadi, di mana nilai kontrak melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan. Dugaan ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran KPU.
  • Ketidaksesuaian Peruntukan: Penggunaan jet pribadi diduga tidak sesuai dengan peruntukan awal yang direncanakan, yang menimbulkan kecurigaan tentang penyalahgunaan wewenang dan anggaran.

Pelaporan dugaan pelanggaran etik ini didasarkan pada Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, TII juga telah melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 7 Mei, dengan harapan dapat dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan jet pribadi KPU.

KPK sendiri telah menyatakan apresiasinya terhadap laporan yang diberikan oleh masyarakat dan berjanji akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan. Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.