Polresta Malang Kota Jadwalkan Gelar Perkara Kasus Dugaan Tindak Asusila Oknum Dokter

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengumumkan akan menggelar perkara terkait kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum dokter berinisial AY. Gelar perkara ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, (26/05/2025).

Sebelumnya, dokter AY telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Malang Kota. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada hari Kamis, (22/05/2025), sejak sore hingga malam hari. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dokter AY dimulai pukul 17.00 WIB dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.

"Kemarin, kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Prosesnya dimulai sejak pukul 5 sore dan selesai pada pukul 8 malam," ujar Kompol Soleh pada hari Jumat, (23/05/2025).

Kompol Soleh menambahkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokter AY akan dikonfrontasi dengan keterangan dari saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, penyidik juga akan meminta pendapat dari ahli pidana dan ahli lainnya guna memperkuat proses penyidikan.

"Pada hari Senin, kami akan menggelar perkara ini untuk menentukan apakah dokter AY dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai potensi dokter AY menjadi tersangka atau kemungkinan yang bersangkutan menyangkal tuduhan yang dilayangkan, Kompol Soleh belum dapat memberikan jawaban pasti. Ia menegaskan bahwa gelar perkara akan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan semua unsur terpenuhi.

"Gelar perkara ini bertujuan untuk memastikan semua unsur terpenuhi. Apabila seluruh unsur terpenuhi, maka kami akan menetapkan dokter AY sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam gelar perkara yang akan datang, Polresta Malang Kota berencana untuk menghadirkan semua pihak yang terkait dengan kasus ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aspek kasus dapat dipertimbangkan secara matang dan objektif.

"Kami akan menghadirkan beberapa pihak yang menjadi komponen penting dalam gelar perkara ini. Mereka adalah personal-personal yang memiliki peran signifikan dalam kasus ini," imbuhnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial QAR (31), melalui serangkaian unggahan di akun media sosial Instagramnya pada hari Selasa, (15/04/2025), mengaku menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh oknum dokter AY di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang. Menurut pengakuan QAR, peristiwa tersebut terjadi pada bulan September 2022 lalu, ketika dirinya sedang berlibur di Kota Malang.

Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, tersebut mengungkapkan bahwa dirinya mengalami perlakuan tidak senonoh saat berada di rumah sakit tersebut. Kasus ini kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik, hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.