Perombakan Eselon I Kemenkeu: Strategi Pemerintah Genjot Penerimaan Negara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengalami perubahan signifikan dengan dirombaknya sejumlah pejabat eselon I. Penunjukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai menjadi sorotan utama, mengingat peran strategis kedua posisi ini dalam mengamankan penerimaan negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama dari sektor pajak dan bea cukai. Prasetyo menyampaikan hal ini kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, evaluasi mendalam yang dilakukan bersama Presiden Prabowo Subianto dan internal Kemenkeu mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperbaiki. Pemerintah berkeyakinan bahwa dengan penataan ulang ini, kinerja Kemenkeu akan semakin optimal dalam mencapai target penerimaan negara yang telah ditetapkan.
"Setelah kita pelajari, banyak hal yang perlu dibenahi. Ini menjadi perhatian pemerintah, Bapak Presiden, dan Ibu Menteri Keuangan beserta seluruh jajaran," ujar Prasetyo.
Penunjukan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak dan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai merupakan hasil dari proses seleksi yang komprehensif. Pemerintah mencari figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan tugas berat ini. Beberapa kandidat yang dipertimbangkan sebelumnya bahkan tidak bersedia menerima penugasan tersebut.
"Kita mencari sosok dan beberapa figur yang tadinya kita tawarkan atau kita ingin beri penugasan di sana, tidak semua juga sanggup dan bersedia menerima penugasan ini," ungkap Prasetyo.
Pemerintah menaruh harapan besar pada peningkatan rasio pajak (tax ratio) Indonesia, yang saat ini masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga. Prasetyo mengungkapkan bahwa tax ratio Indonesia berkisar antara 9,8% hingga 10%, sementara negara tetangga sudah berada di atas 14%, 17%, bahkan 18%.
Namun, Prasetyo menegaskan bahwa peningkatan rasio pajak tidak akan dilakukan dengan menaikkan tarif pajak bagi masyarakat. Pemerintah lebih fokus pada perbaikan sistem perpajakan secara keseluruhan. Hal ini meliputi:
- Digitalisasi: Memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
- Peningkatan Kepatuhan: Mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
- Peningkatan Kinerja: Membenahi kinerja internal Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah optimis dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat dengan tarif pajak yang lebih tinggi.