DPR Dorong Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Tak Perlu Tunggu Pengangkatan Serentak

DPR Dorong Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Tak Perlu Tunggu Pengangkatan Serentak

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong percepatan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pengangkatan tidak perlu menunggu jadwal serentak pada 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kesimpulan ini diambil setelah Komisi II DPR melakukan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan BKN pada Rabu, 5 Maret 2025.

Zulfikar menjelaskan bahwa tenggat waktu Oktober 2025 dan Maret 2026 yang sebelumnya ditetapkan merupakan batas akhir penyelesaian proses pengangkatan, bukan tanggal serentak pengangkatan. Ia menekankan pentingnya percepatan proses ini, mengingat adanya potensi penundaan yang dapat menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi. "Kalimat 'percepatan penataan penyelesaian' memberikan waktu maksimal, dengan batas akhir yang jelas. Awalnya, skenario dari KemenPAN RB dan BKN adalah menyelesaikan semuanya di akhir 2026. Namun, kami mendorong percepatan," ujar Zulfikar dalam keterangannya di laman DPR, Senin, 10 Maret 2025.

Lebih lanjut, Zulfikar mendorong KemenPAN RB untuk segera mengangkat CPNS dan PPPK di instansi yang telah menyelesaikan administrasi. Proses pengangkatan tidak perlu menunggu jadwal serentak yang telah ditetapkan. "Jika prosesnya sudah hampir selesai, tinggal mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Daftar Riwayat Hidup (DRH) sudah lengkap, dan pengusulan NIP sudah dilakukan, maka segera berikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026," tegasnya. Hal ini juga berlaku bagi PPPK tahap I yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi.

DPR juga meminta revisi Surat Edaran (SE) Penyesuaian Jadwal Seleksi CASN 2024. Zulfikar berharap agar SE tersebut diubah agar CPNS dan PPPK dapat langsung diangkat jika instansi terkait sudah siap, tanpa harus menunggu jadwal serentak. "Kami berharap pemerintah mendengar aspirasi dari Komisi II dan para pelamar CPNS dan PPPK untuk mempercepat proses ini," tambahnya.

Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, menurut MenPAN RB Rini Widyantini dalam Raker dan RDP, disebabkan beberapa faktor. Diantaranya adalah adanya instansi yang menunda penyelesaian pengadaan CPNS, usulan formasi yang tidak optimal dan tidak sesuai data KemenPAN RB, serta adanya instansi yang tidak mengusulan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan pelamar yang terdata di database BKN. Selain itu, terdapat pula pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga menyebutkan banyak instansi yang mengajukan penundaan TMT pengangkatan dalam SE Kepala BKN No 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M.

Kesimpulannya, DPR mendorong perubahan kebijakan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 agar lebih fleksibel dan mempercepat proses, tanpa harus menunggu jadwal serentak yang berpotensi menimbulkan penundaan yang lebih panjang. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para pelamar yang telah melewati proses seleksi. Percepatan ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah dan ketidakpastian yang mungkin dihadapi oleh para calon ASN. Dorongan ini juga berangkat dari aspirasi para pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi, sehingga diharapkan dapat segera mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.