Polemik Penunjukan Dirjen Bea Cukai: Proses Pengunduran Diri dari TNI AD Masih Bergulir
Polemik seputar penunjukan Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bergulir. Sorotan tertuju pada status Djaka yang diketahui masih aktif sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) saat ditunjuk menduduki jabatan sipil tersebut.
Djaka Budi Utama mengonfirmasi bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri dari TNI AD sejak 2 Mei lalu. Namun, hingga saat ini, proses pengunduran dirinya belum rampung dan masih menunggu persetujuan dari pimpinan TNI dan pengesahan oleh Presiden. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penunjukannya sebagai Dirjen Bea Cukai, mengingat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 membatasi penugasan prajurit aktif di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) tertentu, di mana Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.
"Sudah purnawirawan, istilahnya belum aktif. Baru proses pengunduran diri, pengunduran diri terhitung mulai tanggal 2 (Mei). Nah, nanti disetujui oleh Presiden, saya belum tahu," ujar Djaka saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Djaka menjelaskan alasan dirinya bersedia menerima tawaran jabatan tersebut. Ia mengaku dipanggil oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra yang menyampaikan pesan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menugaskannya di Bea Cukai. Jabatan terakhir Djaka sebelum ditunjuk sebagai Dirjen adalah Sekretaris Utama BIN.
"Saya dipanggil oleh Kepala BIN bahwa ada rencana Pak Prabowo untuk menempatkan saya di Bea Cukai. Saya pertimbangkan, karena ini adalah tugas negara yang merupakan tantangan untuk saya. Ya, saya bersedia untuk mengajukan pengunduran diri," ungkapnya.
Merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 14 K/L yang telah ditentukan. Kementerian Keuangan tidak termasuk dalam daftar tersebut. Oleh karena itu, prajurit TNI yang ingin menjabat di luar 14 K/L tersebut wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dini.
Berikut adalah poin-poin penting terkait polemik ini:
- Status Djaka Budi Utama: Masih berstatus sebagai Letnan Jenderal TNI AD dan dalam proses pengunduran diri.
- Landasan Hukum: UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI membatasi penugasan prajurit aktif di luar 14 K/L.
- Alasan Penunjukan: Penunjukan Djaka didasari permintaan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Kepala BIN.
- Proses Pengunduran Diri: Surat pengunduran diri telah diajukan sejak 2 Mei, namun belum disetujui dan disahkan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum dan etika penunjukan seorang perwira TNI aktif sebagai Dirjen Bea Cukai, mengingat adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap UU yang berlaku. Publik menantikan kejelasan dan penyelesaian dari polemik ini, termasuk percepatan proses pengunduran diri Djaka dari TNI AD agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.