Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan, Ormas GRIB Jaya Diduga Kuasai Aset Negara

Aparat kepolisian tengah mengusut dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seluas 12 hektare di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan. Kasus ini menyeret nama organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang dilaporkan atas dugaan menduduki dan memanfaatkan aset negara secara ilegal.

BMKG telah melaporkan secara resmi kejadian ini ke Polda Metro Jaya, dengan harapan pihak berwajib dapat segera menertibkan aktivitas yang menghambat pembangunan gedung arsip BMKG yang direncanakan di atas lahan tersebut. Laporan tersebut didasari oleh adanya dugaan tindakan premanisme dan penguasaan lahan tanpa izin oleh anggota ormas GRIB Jaya.

Kronologi kejadian bermula ketika BMKG mendapati adanya pemasangan plang oleh pihak GRIB Jaya di lahan yang mereka klaim sebagai milik ahli waris dari seseorang bernama R bin S. Plang tersebut juga mencantumkan bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan tim advokasi dari DPP Ormas GJ (diduga GRIB Jaya). Selain pemasangan plang, oknum anggota ormas tersebut juga diduga melakukan perusakan pagar dan upaya penguasaan lahan secara paksa.

Pihak BMKG telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif dengan mengirimkan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan, sehingga BMKG memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 3 Februari 2025. Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan lokasi kejadian dan pemasangan plang status quo sebagai tanda bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, saksi dari instansi terkait, dan lurah setempat. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Ade Ary juga menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

BMKG melaporkan kasus ini dengan jeratan pasal berlapis, meliputi:

  • Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin
  • Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak
  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa gangguan keamanan terhadap lahan ini telah berlangsung selama hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG. Pembangunan gedung arsip ini sebenarnya telah dimulai sejak November 2023, namun terpaksa terhenti akibat klaim dari pihak GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Massa ormas GRIB Jaya bahkan dilaporkan memaksa para pekerja konstruksi untuk menghentikan aktivitas dan menarik alat berat keluar dari lokasi proyek. Mereka juga menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris. Selain itu, ormas ini diduga mendirikan posko dan menempatkan anggotanya secara permanen di lokasi tersebut. Ironisnya, sebagian lahan tersebut diduga disewakan kepada pihak ketiga dan telah didirikan bangunan di atasnya.

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan ini telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT/RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, upaya persuasif ini menemui jalan buntu. Dalam sebuah pertemuan, pimpinan ormas GRIB Jaya bahkan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.

BMKG menilai tuntutan tersebut sangat merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023. Pembangunan gedung arsip ini sangat penting sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG, karena arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik. Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah.

BMKG berharap pihak kepolisian dapat segera menertibkan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya, sehingga pembangunan gedung arsip dapat dilanjutkan dan aset negara dapat terjaga dengan baik.