MUI Bondowoso Dorong Regulasi Sound Horeg Guna Jaga Ketertiban dan Norma Kesopanan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso secara resmi telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Bondowoso terkait penertiban penggunaan sound system dalam kegiatan publik, khususnya yang dikenal dengan istilah "sound horeg". Surat tersebut, yang juga ditembuskan kepada aparat penegak hukum, berisi permintaan agar pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi, baik berupa Surat Edaran (SE) maupun Peraturan Bupati (Perbup), untuk mengatur atau bahkan melarang aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma kesusilaan.
Ketua MUI Bondowoso, KH. Asy'ari Fasya, mengungkapkan bahwa surat tersebut merupakan respons atas banyaknya keluhan dari tokoh masyarakat terkait maraknya kegiatan yang menggunakan sound system dengan volume berlebihan dan menimbulkan keresahan. Lebih lanjut, beliau menyoroti adanya indikasi pelanggaran norma kesusilaan dalam beberapa kegiatan, seperti penampilan yang tidak pantas. Selain itu, keluhan juga datang dari masyarakat yang merasakan dampak getaran sound system yang kuat terhadap bangunan di sekitar lokasi kegiatan. MUI Bondowoso menekankan bahwa kajian dari perspektif hukum agama menunjukkan bahwa kegiatan semacam itu lebih banyak menimbulkan dampak negatif (mudarat) daripada manfaat. Meskipun demikian, MUI menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait pelarangan atau pengaturan kegiatan tersebut kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Siswanto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat dari MUI Bondowoso yang ditujukan kepada Bupati. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penerbitan regulasi terkait hal tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah. Polres Bondowoso siap memberikan dukungan pengamanan jika pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan terkait penertiban sound horeg.
Adapun poin-poin yang menjadi perhatian MUI Bondowoso dalam suratnya adalah:
- Pengaturan atau pelarangan kegiatan pawai/karnaval yang menggunakan sound system berlebihan.
- Pengaturan atau pelarangan kegiatan party goyang (pargoy) yang melanggar norma kesusilaan.
- Penindakan terhadap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.