Kasus Suap TKA: Mantan Pejabat Kemnaker Bungkam Usai Diperiksa Intensif KPK
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa Haryanto keluar dari gedung sekitar pukul 18.20 WIB pada hari Jumat (23/5/2025), setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam. Ia tiba di KPK sekitar pukul 08.47 WIB dan langsung menjalani serangkaian pertanyaan dari penyidik KPK.
Ketika dicecar pertanyaan oleh awak media terkait materi pemeriksaan dan keterkaitannya dengan kasus suap TKA, Haryanto enggan memberikan jawaban yang spesifik. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.
"Tanya penyidik aja. Tanya penyidik aja," ujarnya singkat sambil bergegas meninggalkan area gedung KPK.
Selain Haryanto, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini, yaitu:
- Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta pada periode 2020-2023.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019.
- Devi Angraeni, yang saat ini menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dua mantan Dirjen Binapenta Kemnaker lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," ungkap Budi Prasetyo.
KPK saat ini tengah gencar melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker. Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Proses hukum terus bergulir untuk mengungkap secara tuntas jaringan korupsi yang melibatkan pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.