Komnas HAM Desak Penerapan UU TPKS dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalimantan Selatan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan serangkaian rekomendasi penting terkait kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita yang terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus tragis ini melibatkan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran. Komnas HAM secara tegas meminta agar Jumran tidak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, tetapi juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Apabila unsur kekerasan seksual terbukti secara hukum, maka terdakwa harus dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam UU TPKS. Langkah ini krusial untuk memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh dan komprehensif," ungkap anggota Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, kepada awak media pada hari Jumat (23/5/2025).
Desakan ini didasarkan pada adanya dugaan kuat kekerasan seksual yang dialami oleh korban dalam rentang waktu antara Desember 2024 hingga Januari 2025. Selain itu, hasil visum yang dilakukan pada jenazah korban juga mengindikasikan adanya tindak kekerasan seksual. Abdul Haris Semendawai menjelaskan bahwa kekerasan seksual ini diduga menjadi salah satu motif yang mendorong Jumran untuk melakukan tindakan pembunuhan yang keji tersebut.
"Motif pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban tidak dapat dipisahkan dari rangkaian peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Terdakwa diduga merasa terancam dan tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga memilih jalan pintas dengan merencanakan pembunuhan terhadap korban," imbuhnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga mendorong Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk melakukan investigasi mendalam terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Komnas HAM menekankan pentingnya pengusutan kasus ini secara tuntas dan menyeluruh, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, terdapat rentang waktu selama 16 menit yang menunjukkan pergerakan terdakwa setelah melakukan eksekusi terhadap korban. Hal ini perlu didalami lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Termasuk fakta mengenai terdakwa yang menumpang sebanyak tiga kali dengan orang yang tidak dikenal, serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil tersebut melaju," jelasnya lebih lanjut.
Kasus pembunuhan terhadap jurnalis ini telah memasuki tahap persidangan. Jumran didakwa telah melakukan perencanaan yang matang dalam aksi pembunuhannya. Prajurit TNI AL tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," tegas Letkol Sunandi saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.