Penertiban PKL Ilegal di Puncak Bogor: Satpol PP Amankan Puluhan Lapak

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) ilegal di kawasan wisata Puncak, Cisarua. Operasi penertiban yang menyasar puluhan lapak PKL ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 23 Mei 2025 dari pagi hingga siang hari.

Operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah. Dasar hukum ini menjadi landasan bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas terhadap para PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di area yang tidak diperuntukkan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menjelaskan bahwa operasi penertiban ini diawali dengan apel persiapan dan penyisiran di sejumlah titik yang menjadi lokasi favorit PKL ilegal beroperasi. Fokus utama penertiban adalah sepanjang jalan dari Kecamatan Cisarua hingga kawasan Hibisc Fantasy Puncak. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil membongkar total 27 lapak PKL ilegal. Rinciannya, 12 lapak dibongkar di area dari Kantor Kecamatan Cisarua hingga Simpang Taman Safari, dan 15 lapak lainnya di sekitar kawasan Hibisc Fantasy.

Selain melakukan pembongkaran lapak, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kursi, meja, terpal, dan gerobak yang disembunyikan oleh para PKL di semak-semak perkebunan teh di sekitar lokasi. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan truk untuk kemudian diamankan oleh pihak Satpol PP. Petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang yang masih nekat berjualan di bahu jalan dan trotoar untuk segera menghentikan aktivitasnya dan mencari lokasi berjualan yang legal.

Anwar Anggana menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan patroli rutin setiap hari untuk memastikan kawasan Puncak steril dari keberadaan PKL ilegal. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada para PKL yang masih melanggar aturan dengan berjualan di area yang dilarang. Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para PKL ilegal dan menciptakan kawasan Puncak yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi para wisatawan.

Berikut beberapa poin penting terkait operasi penertiban PKL ilegal di Puncak Bogor:

  • Jumlah Lapak yang Ditertibkan: 27 lapak
  • Lokasi Penertiban: Kecamatan Cisarua hingga Hibisc Fantasy Puncak
  • Dasar Hukum: Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 81 Tahun 2021
  • Tindakan: Pembongkaran lapak, penyitaan barang bukti, imbauan kepada pedagang
  • Tujuan: Menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Puncak dapat menjadi lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengunjung. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum dan menertibkan PKL ilegal di seluruh wilayahnya.