Anggota Grup Facebook 'Suka Duka' di Bawah Umur Terjerat Hukum, Proses Diversi Ditempuh
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka terkait kasus grup Facebook (FB) 'Fantasi Sedarah' yang kemudian berganti nama menjadi 'Suka Duka'. Anak tersebut diamankan di Pekanbaru, Riau, dan diduga aktif dalam kegiatan ilegal di grup tersebut. Meskipun berstatus tersangka, anak tersebut tidak ditahan dan telah dikembalikan kepada orang tuanya.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka anak didasarkan pada pertimbangan usia dan statusnya sebagai pelajar yang tengah mengikuti ujian sekolah. Saat ini, proses hukum terhadap anak tersebut akan dilanjutkan melalui diversi, yaitu pengalihan proses peradilan anak guna mencari solusi yang lebih konstruktif.
"Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi, diversi itu assessment, penilaian untuk pengalihan proses," terang Kombes Ade Ary.
Proses diversi ini melibatkan asesmen dan penilaian mendalam untuk menentukan bentuk pembinaan yang paling tepat bagi anak tersebut. Selain itu, Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan anak tersebut tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penetapan tersangka anak ini merupakan hasil pengembangan kasus grup FB 'Fantasi Sedarah' atau 'Suka Duka' yang dilakukan oleh Ditressiber Polda Metro Jaya dengan asistensi dari Ditressiner Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri. Anak tersebut diamankan pada hari Rabu (21/5).
"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak," ungkap Kombes Ade Ary.
Modus operandi yang digunakan anak tersebut adalah menjual konten pornografi dengan harga tertentu. Setelah transaksi selesai, tersangka akan memblokir kontak pembeli. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa anak tersebut juga mengiklankan konten pornografi di berbagai grup Telegram.
- Menjual konten pornografi seharga Rp 50 ribu untuk 3 konten.
- Memblokir nomor Whatsapp ataupun akun Telegram pembeli setelah transaksi.
- Mengiklankan konten di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
- Menggunakan setidaknya 144 grup Telegram untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi.
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, penyidik meyakini bahwa anak tersebut telah memenuhi unsur Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.