Magang di Firma Hukum Miliaran: Kesaksian Ponakan Pengacara Ronald Tannur dalam Sidang Suap Hakim
Magang di Firma Hukum Miliaran: Kesaksian Ponakan Pengacara Ronald Tannur dalam Sidang Suap Hakim
Sidang kasus suap yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru dengan hadirnya saksi kunci, Stephanie Christel. Keponakan dari Lisa Rachmat, pengacara terdakwa Ronald Tannur, Stephanie memberikan kesaksian mengejutkan terkait pengalaman magangnya di firma hukum Lisa Associates. Kesaksian ini semakin menguatkan rangkaian peristiwa yang mengarah pada vonis bebas Ronald Tannur atas kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang kemudian dibatalkan melalui proses kasasi.
Stephanie, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (10/3/2025), mengungkapkan secara detail bagaimana ia diterima magang di firma hukum milik Lisa Rachmat. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia tertarik dengan pekerjaan di bidang hukum, namun keraguan akan kemampuannya sempat membuatnya ragu. Pertemuan tak sengaja dengan Lisa Rachmat dan anaknya, Hutomo, di sebuah pusat perbelanjaan, memberinya kesempatan untuk terjun langsung ke dunia hukum. Kesaksian Stephanie ini memberikan gambaran menarik tentang dinamika yang terjadi di dalam firma hukum tersebut, terutama mengingat latar belakang kasus utama yang melibatkan keluarga Tannur dan Lisa Rachmat sendiri.
Yang menjadi sorotan utama dari kesaksian Stephanie adalah besaran uang yang diterimanya selama masa magang. Jaksa penuntut umum menanyakan secara rinci tentang kompensasi yang diterimanya. Stephanie dengan tegas menyatakan menerima gaji sebesar Rp 5 juta per bulan. Besaran ini menjadi pertanyaan tersendiri, mengingat umumnya program magang di firma hukum ternama tidak memberikan kompensasi sebesar itu. Hal ini menimbulkan spekulasi apakah pemberian gaji tersebut terkait dengan kasus suap yang sedang disidangkan. Apakah terdapat indikasi keterlibatan Stephanie atau firma hukum Lisa Associates dalam skandal suap tersebut masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
Lebih jauh, jaksa juga menanyakan mengenai tugas dan tanggung jawab Stephanie selama magang. Stephanie menyatakan bahwa tidak ada arahan spesifik yang diberikan Lisa Rachmat terkait tugas-tugasnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai jenis pekerjaan yang dikerjakan Stephanie dan apakah pekerjaan tersebut relevan dengan kasus suap yang sedang disidangkan. Kemungkinan keterlibatan Stephanie dalam proses suap menjadi salah satu poin penting yang perlu dikaji lebih dalam oleh majelis hakim.
Kasus suap ini sendiri berpusat pada tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) untuk membebaskan Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum telah menjabarkan kronologi pemberian suap yang melibatkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang meminta bantuan Lisa Rachmat untuk melobi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof Ricar kemudian diduga membantu mencarikan hakim yang bersedia memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Setelah terungkapnya kasus suap ini, MA telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara.
Kesaksian Stephanie Christel menjadi potongan penting dalam teka-teki kasus suap ini. Bagaimana perannya, apakah ada keterlibatan lebih dalam, dan apakah ia hanya menjadi saksi biasa atau pemain kunci, masih harus menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari majelis hakim. Persidangan ini terus menarik perhatian publik mengingat keterkaitannya dengan kasus pembunuhan dan upaya manipulasi proses hukum yang sistematis.