Polisi Amankan Sejumlah Oknum Terkait Pendudukan Ilegal Lahan BMKG oleh GRIB Jaya
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak BMKG terkait penguasaan lahan seluas 12 hektare oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebelum penangkapan terjadi, sempat terjadi adu argumentasi antara oknum yang menduduki lahan dengan petugas BMKG. Kelompok tersebut mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan hak waris yang diperjuangkan oleh GRIB Jaya. Namun, petugas BMKG bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah aset negara yang sah milik BMKG.
Tim dari Polda Metro Jaya tiba di lokasi dengan membawa dua mobil tahanan. Sebelum penangkapan, terlihat alat berat berupa ekskavator dan truk pengangkut pagar yang diduga digunakan untuk memperkuat pendudukan ilegal. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan sejumlah orang yang berada di posko GRIB Jaya yang didirikan di lahan tersebut. Proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan berarti.
Selain mengamankan para oknum yang diduga terlibat, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di lokasi, termasuk pemilik warung sea food yang berada di sekitar lahan yang diduduki. Warung tersebut juga diminta untuk menghentikan sementara aktivitas operasionalnya. Bendera-bendera GRIB Jaya yang terpasang di lokasi juga diturunkan, dan posko yang didirikan digeledah oleh petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pengusutan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan BMKG terkait dugaan pendudukan lahan oleh GRIB Jaya. Pihak kepolisian juga telah memasang plang di lokasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
"Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasangi plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menunjukkan bahwa 'Sedang dalam proses penyelidikan', untuk proses pendalaman," ujar Kombes Ade Ary.
Kombes Ade Ary juga menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme yang menjadi target operasi Polda Metro Jaya. Pihaknya memastikan akan mengusut tuntas laporan yang diajukan oleh BMKG.
Laporan dari BMKG terkait penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi oleh GRIB Jaya telah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025. Pihak kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan/atau perusakan secara bersama-sama.