Penertiban Posko GRIB Jaya di Lahan BMKG Pondok Aren: Proses Hukum dan Pemberantasan Premanisme Berlanjut

Sebuah posko organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, telah ditertibkan pada Sabtu (24/5/2025). Proses penertiban ini melibatkan alat berat ekskavator yang didatangkan oleh Polda Metro Jaya.

Menurut pantauan di lokasi, penertiban dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan fokus awal pada pengosongan posko. Petugas kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahu-membahu mengeluarkan berbagai barang dari dalam posko, termasuk perabotan seperti lemari, bantal, dipan, dan bahkan perangkat sound system. Setelah proses pengosongan selesai, ekskavator mulai merobohkan bangunan posko, dimulai dari area ruang santai hingga akhirnya meratakan ruang utama posko dalam waktu sekitar 30 menit. Sebelum penertiban, aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi posko dan membawa mereka dengan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari laporan BMKG terkait dugaan pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi (sekitar 12 hektare) oleh ormas GRIB Jaya. Polda Metro Jaya telah merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan memasang plang di lokasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme yang menjadi target operasi Polda Metro Jaya. Laporan dari BMKG sendiri telah diterima sejak 3 Februari 2025 dan mencakup dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan/atau perusakan secara bersama-sama. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.