Komplotan Jambret Spesialis iPhone di Ubud Dibekuk, 17 Ponsel Disita
Komplotan Jambret iPhone di Ubud Dibekuk, 17 Ponsel Disita
Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil meringkus dua pelaku jambret spesialis iPhone yang kerap mengincar wisatawan di kawasan Ubud. Kedua pelaku, LKR (16) dan IKA (30), warga Karangasem, ditangkap di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem, setelah serangkaian penyelidikan terkait kasus penjambretan yang menimpa seorang turis Ukraina. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Ubud dan Unit I Satreskrim Polres Gianyar. Kasus ini terungkap setelah korban, Oleksandr Sendriuk, melaporkan kehilangan iPhone 15 miliknya yang dirampas saat ia dan rekannya mengejar pelaku jambret yang telah mencuri ponselnya dari holder motor mereka di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, pada Rabu (26/2/2025).
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, dalam konferensi pers Selasa (4/2/2025) menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku. LKR, yang bertindak sebagai eksekutor, merampas iPhone milik korban. Alih-alih langsung menjualnya, iPhone tersebut disembunyikan di sebuah kebun untuk mengelabui fitur 'Find My iPhone'. Setelah beberapa waktu, iPhone tersebut kemudian diserahkan kepada IKA, yang berperan sebagai penadah. IKA kemudian berencana menjual perangkat tersebut secara terpisah di berbagai konter.
Namun, upaya pelaku untuk menghindari jejak digital gagal. Berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan menyita barang bukti yang cukup signifikan. Selain 17 buah iPhone berbagai tipe yang diduga hasil kejahatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti jaket Shopee Food berwarna oranye, sepeda motor NMax hitam, dan dua buah helm. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain yang berinisial WA atau dikenal dengan Punggit yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan ini. Kejahatan yang dilakukan oleh LKR dan IKA tidak hanya terjadi di Ubud, tetapi juga meluas ke wilayah Denpasar dan Badung. Pembagian peran yang jelas dalam komplotan ini menunjukkan perencanaan yang matang dan sistematis.
Atas perbuatannya, LKR dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 362 KUHP, sedangkan IKA dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Umar juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya wisatawan, untuk senantiasa waspada dan tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.
Polisi menekankan komitmennya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gianyar. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan yang menyasar wisatawan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Ubud dan sekitarnya. Ke depannya, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Barang Bukti yang Disita:
- 17 iPhone berbagai tipe
- Jaket Shopee Food oranye
- Sepeda motor NMax hitam
- Dua buah helm