Oknum Ormas Diduga Lakukan Pungli di Lahan BMKG, Belasan Orang Diamankan Polisi
Aparat kepolisian berhasil mengamankan 17 orang terkait dugaan pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama GRIB Jaya, sementara 6 orang lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Berantas Jaya. Menurutnya, kelompok ini diduga kuat telah melakukan penguasaan lahan secara ilegal dan menarik pungutan liar (pungli) dari sejumlah pedagang yang beraktivitas di area tersebut. Modus operandi mereka adalah dengan mengklaim memiliki hak atas lahan BMKG dan kemudian memberikan izin kepada para pedagang untuk berjualan, dengan imbalan sejumlah uang.
"Para pelaku melakukan penguasaan lahan tanpa hak yang sah atas lahan milik BMKG. Mereka kemudian memberikan izin kepada beberapa pelaku usaha, termasuk pedagang pecel lele dan pedagang hewan kurban, dengan meminta sejumlah uang secara ilegal," ungkap Kombes Ade Ary kepada awak media di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa besaran pungutan yang ditarik bervariasi, tergantung jenis usaha yang dijalankan. Pedagang pecel lele misalnya, dimintai uang sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Sementara itu, pedagang hewan kurban yang memanfaatkan lahan tersebut menjelang Hari Raya Idul Adha, dikenakan tarif sebesar Rp 22 juta. Uang hasil pungli tersebut diduga ditransfer ke rekening seorang oknum ketua ormas GRIB Jaya di wilayah Tangerang Selatan.
Berikut rincian dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut:
- Pedagang Pecel Lele: Rp 3,5 juta per bulan
- Pedagang Hewan Kurban: Rp 22 juta (periode 10 Mei hingga Idul Adha)
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang diamankan, guna mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan karena merugikan para pedagang kecil dan mencoreng citra organisasi masyarakat.
Pihak berwajib akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi aktivitas perekonomian masyarakat.