MUI Probolinggo Investigasi Dugaan Afiliasi Ponpes dengan HTI Pasca Viral Video Salat Id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengambil langkah proaktif terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Ghuroba yang berlokasi di Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran. Perhatian khusus diberikan menyusul beredarnya video yang memicu dugaan keterkaitan ponpes tersebut dengan organisasi yang telah dilarang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Isu ini mencuat setelah viralnya video yang menampilkan kegiatan salat Idul Fitri yang diduga dilaksanakan pada tanggal 29 April 2025. Dalam rekaman tersebut, terlihat adanya pengibaran bendera yang diindikasikan sebagai simbol dari HTI. Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dokumentasi berupa foto yang menunjukkan bendera berwarna hitam dengan tulisan kalimat tauhid, yang secara visual menyerupai simbol yang sering dikaitkan dengan HTI.

Menindaklanjuti hal tersebut, MUI Kabupaten Probolinggo berencana melakukan investigasi mendalam terhadap aspek legalitas dan perizinan operasional Ponpes Al-Ghuroba. Koordinasi akan dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk memastikan kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta kesesuaian peruntukan bangunan dengan izin yang dimiliki. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas wilayah Probolinggo dan mencegah penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

KH. Abdul Wasik Hannan menekankan pentingnya kewaspadaan seluruh elemen masyarakat terhadap potensi penyebaran paham-paham yang dapat mengancam ideologi negara. Hasil penelusuran awal yang dilakukan MUI menunjukkan bahwa Ponpes Al-Ghuroba diduga belum memiliki izin operasional yang sah. Selain itu, ponpes tersebut juga tidak terdaftar dalam database resmi Kementerian Agama (Kemenag) maupun Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU).

Berikut adalah poin-poin yang menjadi fokus perhatian MUI Kabupaten Probolinggo:

  • Investigasi Legalitas: Memastikan legalitas bangunan dan operasional Ponpes Al-Ghuroba.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Bekerja sama dengan PUPR dan Kemenag untuk verifikasi izin.
  • Pencegahan Penyebaran Paham Radikal: Meningkatkan kewaspadaan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
  • Status Pendaftaran: Memastikan Ponpes Al-Ghuroba terdaftar di Kemenag dan RMI NU.

MUI Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedamaian wilayahnya dengan mengambil langkah-langkah preventif dan koordinatif bersama pihak-pihak terkait.